Makassar — Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada program Replanting Kelapa Sawit Tahun 2020 di Kabupaten Luwu Timur kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) yang meminta aparat penegak hukum segera membuka perkembangan penanganan perkara tersebut secara transparan.
Vice Presiden DPN FAMI, Sulkipani Thamrin, secara tegas memerintahkan Wakil Sekretaris Jenderal FAMI, Advokat Azka Hidayat, untuk mempertanyakan progres penyelidikan dugaan kasus yang disebut melibatkan pengurus KSU Agro Mandiri Utama dan saat ini ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan.
Langkah itu dinilai sebagai bentuk keseriusan organisasi advokat muda dalam mengawal isu pemberantasan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan program strategis perkebunan sawit yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Adv. Azka Hidayat menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.
“Kami meminta Polda Sulsel memberikan kejelasan terkait perkembangan dugaan Tipikor kegiatan replanting sawit tahun 2020 di Luwu Timur. Jangan sampai masyarakat menilai ada perkara besar yang berjalan tanpa kepastian,” tegas Azka Hidayat kepada awak media, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, program peremajaan atau replanting kelapa sawit merupakan program penting yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan produktivitas perkebunan. Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, maka harus diusut secara serius dan profesional.
FAMI menilai keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum, terutama dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara.
Isu ini langsung menjadi perbincangan di sejumlah kalangan masyarakat dan aktivis antikorupsi di Sulawesi Selatan. Banyak pihak menilai kasus dugaan penyimpangan program replanting sawit di Luwu Timur harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan penggunaan anggaran dan hak-hak petani.
Selain itu, publik juga mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara objektif tanpa pandang bulu.
FAMI menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga ada kepastian dan kejelasan hukum dari aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin ada kesan pembiaran. Jika memang ada dugaan penyimpangan, maka harus dibuka terang-benderang. Jika tidak ada unsur pidana, sampaikan juga kepada masyarakat. Transparansi adalah kunci,” lanjut Azka.
Desakan terhadap transparansi penanganan perkara ini diprediksi akan terus berkembang dan menjadi perhatian publik Sulawesi Selatan dalam beberapa waktu ke depan, terutama di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan akuntabel.
Makassar, 24 Mei 2026
Tim Media Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI)
