Iklan

Follow on Google+

Terkini Lainnya

Tampilkan postingan dengan label TGC. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TGC. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Juni 2024

Tambang Ilegal Di Luwu Timur, APPPRI Laporan Kami Sudah Di Proses



aaa.com--Maraknya Aktivitas Tambang Galian C Yang Di duga Ilegal di Sungai Kalaena Kec.Kalaena Kabupaten Luwu Timur Telah di Laporkan DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, Ombusmand RI Sukawesi Selatan Dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Laporan Tersebut Dilaporkan Oleh DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia) Rabu 12 Junill 2024

Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi Tambang DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia) Ardi Arisandi menyampai laporan tersebut telah ditindak Lanjuti Oleh Pihak Instansi dan Saat Ini Laporan Tersebut Telah Di Disposisi Ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur Untuk Selanjutnya Mengambil Tindakan Pemeriksaan. 

Lanjut Ardi Arisandi Untuk Laporan Ke Ombusmand RI Sulawesi Selatan Telah diregister  Pengaduan SPAN.LAPOR No.7836727, DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia) sebagai sosial kontrol Untuk melaporkan temuan Aktivitas Tambang Ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, dan berdampak kepada ekosistem makhluk hidup di setiap Sungai Kalaena.

Menurut Ardi Arisandi, mereka melaporkan penemuan tersebut ke Pihak DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, Ombusmand RI Sukawesi Selatan Dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan. 

 "Alhamdulillah Semua Laporan Direspon Oleh Masing-Masinh Pihan Semoga Laporan Tersebut berjalan dengan lancar, dan besar harapan kami agar kiranya pihak DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, Ombusmand RI Sukawesi Selatan Dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan dapat menindaklanjuti/Menindaki laporan kami, terkait terang benderangnya kegiatan usaha tambang ilegal yang terjadi di Sungai KalaenanKabupaten Luwu Timur," ujarnya.

Dia menambahkan, ini Adalah Tindakan Yang Harus Pihan DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia)  Lakukan Agar Pihak APH Bisa Melakukan Tindak Sesuai Regulasi Yang Ada ," katanya. (Red) 


Laporan : DPP APPPRI

Editor : Dento

Rabu, 05 Juni 2024

Aktivitas TGC Ilegal Di Sungai Kalaena, AMMPL Akan Unjuk Rasa Di Mapolda Sul Sel



aaa.com--Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli dan Pemerhati Lingkungan Ancam Akan Melaksanakan unjuk rasa (unras) di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel) dan didepan Kantor ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis(06/6/24).

Aksi Unjuk Rasa Yang Akan dilaksanakan Nantinya Pada Tanggal 12 Juni 2014 Akan Membawa Isu Central Yaitu minta Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain S.H SIK, MH dan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu Achmad Alfian Nurrochim dicopot Oleh Karena menurutnya, kedua perwira tersebut tidak mampu memberantas tambang ilegal di Bumi Batara Guru,

Dalam tuntutan Aksi Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli dan Pemerhati Lingkugan Nantinya Adalah :

1. Meminta Kapolda Sul Sel Untuk Segera Menghentikan Seluruh Kegiatan Pertambangan Ilegal Galian C Dihilir Sungai Kalaena Luwu Timur

2. Meminta Kapolda Sul Sel Untuk Memeriksa Jajaran Polres Luwu Timur Yang di duga Melakukan Pembiaran Aktivitas TGC Ilegal Di Luwu  Timur

3. Meminta Dinas Esdm Untuk Memberikan Teguran Dan Tindakan Kepada Pelaku Usaha Tambang Galian C Ilegal Di Hilir Sungai Kalaena Luwu Timur

Anak Isu Gerekan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli dan Pemerhati lingkungan 

"Tangkap dan penjarakan pelaku tambang ilegal dan oknum yang bermain di belakangnya"

Musliadi Selaku Jendral Lapangan pada Aksi Unjuk Rasa tersebut Mengatakan menduga banyak oknum yang turut bermain dalam Aktivitas Galian C  ilegal di Luwu Timur Khususnya Di Hilir Sungai Kalaena Kecematan Kalaena Luwu Timur.

Sebab sampai hari ini, kata dia, tambang yang diduga kuat tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di Luwu Timur masih beroperasi seperti biasanya, Salah Satu Bukti Nyata Bahwa Pelaku Usaha TGC TH Melakukan Aktivitas Padahal TH Tidak Mengantongi IUP Baik Eksplorasi Maupun Oprasi Produksi

“Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli dan Pemerhati Lingkungan tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal merajalela mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan," tambahnya.

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli dan Pemerhati Lingkungan meminta pelaku harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. 

Muliadi Pula mengatakan pelaku juga akan dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat.

"Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli dan Pemerhati Lingkungan harus bersatu melawan kejahatan seperti ini,  penindakan tambang Galian C ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan di Luwu Timur " tutupnya.

Aksi Unjuk Rasa Yang Akan Dilaksanakan Nantinya Adalah Aksi Yang Akan Tetap Berkesinambungan Sampai Aktivitas Kegiatan Tambang Galian C Ilegal Yang Berada di Lokasi Hilir Sungai Kalaena Luwu Timur Di Tutup Permanen " Ujar Musliadi Yang Merupakan. Putra Daerah Bumi Batara Guru

Sekedar Diketahui Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli dan Pemerhati Lingkungan Tergabung Dalam Beberapa Lembaga Advokasi, NGO, dan Aktivis Mahasiswa

Rilis (Bersambung


Aktivitas TGC Ilegal Di Hilir Sungai Kalaena, APH Dan ESDM SUL SEL Tutup Mata



aaa.com--Kegiatan Pertambangan Galian C Masih beraktivitas di Kecematan Kalaena  Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Salah satunya yang terletak di Hilir Sungai Kalaena Kecematan Kalaena Luwu Timur yang diduga Milik TH Kamis 06 Mei 2024

Aktivitas pertambangan galian C Terus  dilakukan Sekalipun Belum Memiliki IUP Eksplorasi Maupun Operasi Produksi Bahkan Kegiatan Pertambangan Galian C Ini Seakan tidak Melawan Aturan dan Regulasi Hukum 

Bahkan, mirisnya Didekat Lokasi Tersebut Terdapat Kantor Polsek Mangkutana Resort Luwu Timur Tetapi Para Aparatur Penegak Hukum (APH) diduga bungkam akan keberadaan Galian C ilegal ini, entah kenapa tambang ini seakan akan kebal oleh hukum, sehingga mereka dengan santainya beroperasi tanpa dibayang-bayangi sanksi pidana yang menjeratnya.



Terpisah Awak Media Meminta Tanggapan Dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) Ardi Arisandi Menjelaskan Bahwa Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Dan Ini Harus Menjadi Atensi dari Pihak Aparat Penegak Hukum Yang Ada Di Luwu Timur " Ujarnya Di Kantor DPN Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) Jl. Gatot Subroto Tallo Makassar

Kordinator Advokasi Tambang Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) Ardi Arisandi Menambahkan Bahwa Terkait Pelaku Usaha Yakni HM Dengan Nama Perusahan ATU  Yang Melakukan Aktivitas Di Hilir Sungai kalaena Luwu Timur menegaskan Bahwa Bukan Bagian dari Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) Tegasnya

" Saya Kembali Tegaskan Bahwa Itu Bukan Anggota ataupun Bagian Dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI)"

Atas Nama Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) Meminta Kepada pihak Aparat Penegak Hukum Di Luwu Timur Untuk Memberikan Tindakan Tegas terhadap Para Pelaku Usaha Penambang Galian C di Hilir Sungai Luwu Timur " Pintanya

Sebelumnya Pihak Media Meminta Komfirmasi Kepada Kanit Reskrim Polsek Mangkutana Tetapi Tidak ada Balasan Terkait Komfirmasi Awak Media Dan Hanya Meminta Agar Bisa Komunikasi Via Telpon 

Pihak  Awak Media Pula Meminta Komfirmasi Kanit Tipiter Satreskrim Polres Luwu Timur Tetapi Tidak Ada Balasan Seakan-Akan tidak ada tanggapan sama sekali, ( no coment ) Terhadap Kegiatan Aktivitas Tambang Galian C Yang di duga Ilegal Tersebut bahkan pelaku galian C tersebut masih saja nekat Melakukan Aktivitas Dilokasi Tersebut Hingga berita tayang.

Hingga hari ini pun pihak penambang masih saja beroperasi dan seakan akan meraa kebal hukum meskipun menambang tanpa di lengkapi dokumen perijinan pertambangan yang lengkap. 

Sehingga Berita Ini Tayang Awak Media Telah Meminta Komfirmasi Pula Ke Pihak ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, Polsek Mangkutana Dan Unit Tipiter Satreskrim Polres Luwu Timur Sulawesi Selatan Tetapi Tidak Ada respon 


( Syarif )

Selasa, 04 Juni 2024

Marak Tambang TGC Ilegal Di Luwu Timur, APPPRI Akan Segara Buat Laporan



aaa.com--Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (DPP APPPRI) Akan melayangkan surat Pengaduan dan Laporan kepada Instansi terkait Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Pada Mapolda Sulawesi Selatan  terkait temuan tambang Galian C Yang diduga ilegal  di Kabupaten Luwu Timur Khususnya Yang Berada Di Hilir Sungai Kelaena Kabupaten Luwu Timur Rabu (05/06/2024). 

Ardi Arisandi selaku Koordinator Bidang Advokasi Tambang Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (DPP APPPRI)  Menjelaskan Bahwa Pihaknya Akan melayangkan surat Pengaduan dan Laporan kepada Dinas Terkait dan juga kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Polda Sul- sel, adapun Laporan akan dilayangkan Kepada  Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan , Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Luwu Timur Dan DPMPTSP Sulawesi Selatan Serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan  Dan Untuk Pihak Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Polda Sul-Sel dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur Serta Polres Luwu Timur

Ditambahkan dari Hasil Investigasi dilapangan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (DPP APPPRI)  masih Mendapatkan Kegiatan Atau maraknya Akitivitas Tambang Galian C Yang Ada Dikabupaten Luwu Timur Khususnya Di Hilir Sungai Kalaena Kabupaten Luwu Timur  Yang beroperasi tanpa tersentuh hukum 

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (DPP APPPRI) telah Melakukan Koordinasi Dengan Pihak Terkait Dan dapat Dipastikan Bahwa Kegiatan Tambang Galian C di Hilir Sungai Kalaena Itu Tidak Memiliki Izin  Bahkan Ada Aktivitas Penambang Yang Tidak Memiliki Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi Tetapi. masih Beraktivitas

Seharusnya Aparat Penegak Hukum Menindaki Hal Tersebut Jika Penambang Memiliki IUP Ekspolorasi Maka Penambangan Boleh Beraktivitas Tetapi tidak Boleh Melakukan Penjualan Sebelum IUP Operasi Produksi Di Miliki Apa Lagi Ini Ditemukan Ada Kegiatan Penambang Yang Sama Sekali Tidak Memiliki IUP Ekplorasi Maupun Operasi Produksi  Dan Ini Tidak Boleh Dibiarkan, Karna Tidak Sesuai Regulasi Dan Aturan Hukum Yang Berlaku Serta Pihak ESDM Dan DPM PTSP Provinsi Sulsel Memberikan Teguran Kepada Para Penambang Galian C yang Beraktivitas Yang Tidak Sesuai Regulasi Tegas Ardi Arisandi

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (DPP APPPRI) Tidak Akan Segan-Segan Melaporkan Aparat Penegak Hukum Yang Ikut Bermain dalam Kegiatan Pertambangan Galian C Di Hilir Sungai Kelaena Luwu Timur " Ancam Ardi Arisandi


Redaksi

(Bersambung) 

Radar Satu Trending