Dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dari Korem 181/PVT Sorong, Papua Barat Daya, dalam bisnis kayu ilegal mencuat dan memicu gelombang kritik tajam dari berbagai pihak. Komite Advokat Indonesia (KAI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Ahli Konsultan Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia (AKKLHRI) mendesak Mabes TNI untuk segera turun tangan dan menindak tegas kasus ini.
Oknum yang disebut bernama Arfan ini diduga melanggar Pasal 39 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang melarang prajurit terlibat dalam bisnis ilegal. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana aparat keamanan terlibat dalam perusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam?
Dugaan Pembiaran & Ancaman Reformasi TNI
Kasus ini semakin disorot lantaran ada dugaan pembiaran dari pihak-pihak terkait. Advokat Trisna Mayasari, Kepala Bidang Hukum Dan HAM DPP KAI, menegaskan bahwa pihaknya akan menyurati Mabes TNI untuk menggelar audiensi dengan Kasipenkum TNI guna meminta klarifikasi serta menuntut langkah hukum tegas.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Trisna menyampaikan:
"Ini bukan hanya sekadar pelanggaran disiplin, tetapi sudah masuk ranah pidana. Jika benar anggota TNI terlibat dalam bisnis kayu ilegal, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah setia prajurit. Tidak boleh ada impunitas!" – Trisna Mayasari (DPP KAI)
Senada dengan itu, Dadang Trisasongko Dari ICW menilai bahwa skandal ini bukan kasus tunggal, melainkan fenomena yang lebih luas terkait korupsi sumber daya alam di Indonesia.
Saat dimintai tanggapan resmi oleh awak media, Dadang menegaskan:
"Bisnis kayu ilegal ini tidak mungkin berjalan tanpa jaringan yang kuat, termasuk keterlibatan aparat. Jika Mabes TNI tidak bertindak cepat, ini akan menjadi preseden buruk bagi reformasi di tubuh militer." – Dadang Trisasongko (ICW)
Sementara itu, Binsar Pariluan Hutabarat Dari AKKLHRI mengingatkan bahwa Papua Barat Daya adalah wilayah yang rentan terhadap eksploitasi sumber daya alam ilegal. Jika aparat yang seharusnya menjaga keamanan malah ikut bermain dalam bisnis haram ini, maka ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan negara.
Dalam keterangannya kepada media, Binsar menyatakan:
"Jangan sampai institusi pertahanan kita justru menjadi pelindung bagi pelaku perusakan lingkungan. Ini persoalan serius yang menyangkut integritas TNI." – Binsar Pariluan Hutabarat (AKKLHRI)
Mabes TNI Harus Bertindak Tegas!
Desakan terhadap Mabes TNI semakin menguat. Masyarakat menunggu langkah konkret Panglima TNI dan jajaran terkait dalam menangani kasus ini. Jika dugaan ini benar, Arfan dan pihak yang membekingi bisnis ilegal ini harus diadili sesuai hukum yang berlaku.
Bukan hanya sebatas hukuman internal, tetapi juga proses pidana di peradilan umum agar tidak ada lagi oknum TNI yang merasa kebal hukum.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa Indonesia masih menghadapi masalah besar dalam pemberantasan kejahatan sumber daya alam, terutama di wilayah yang jauh dari sorotan media.
Akankah Mabes TNI membuktikan komitmennya terhadap integritas dan supremasi hukum, atau justru kasus ini akan menguap tanpa kejelasan?
Rakyat menunggu jawabannya!
(Redaksi )
.jpeg)







)_20241223_105342_0000.png)
